Di sini kami akan membagikan semua Ilmu tentang apa saja yang anda alami

Kamis, 11 Agustus 2016

Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia




KATA PENGANTAR
Puji syukur terhadap kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehangga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam   proses pengerjaannya  yang mengahasilkan sebuah karya ilmiah dengan harapan hasil yang memuaskan.
Tidak lupa saya ucapkan terima kash kepada  guru pembibing saya yang telah menberikan kepercayakan kepada saya untuk menyelesaikan karaya ilmiah. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman saya yang membantu dalam pengerjaan karya ilmiah ini.
Harapan saya semoga karya ilmiah ini dapat membantu semua pembacanya agar dapat menmbah  wawasan pengetahuan yang cukup luas. Pengetahuan yang terkadang-kadang diremehkan oleh sebagian orang. Dan kita semua dapat mengambil manfaat dari hasil tulisan saya.
Karya ilmiah ini dri penilaian saya sendiri  masih banyak kekerungan sehingga sangat dibutukan msukan-masukan yang bersifat membangun, sehingga saya dapat memeperbaiki kraya ilmiah ini. Saya akan berusaha untuk menyempurnakan karya ilmiah ini dengan menerima saran yang mendukung.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
ABSTRAKSI
BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
D.    Manfaat
BAB II                        METODE PENELITIAN
BAB III          LANDASAN TEORI
BAB IV          PEMBAHASAN
A.    Sistem Pemerintahan Indonesia
B.     Sistem Pemerintahan Malaysia
C.     Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Malaysia
D.    Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Malaysia
BAB V            PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA





ABSTRAK
Penelitian tentang “ Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Malaysia” bertujuan untuk memberi informasi dan pembelajaran pada semua kalangan tentang pemerintahan di negara masing-masing dan dibanding dengan negara lain. Penelitian ini dilakukan dengan cara membaca dan mencari informasi diberbagai media yang ada. Pencarian informasi tentang penelitian ini dilakukan karena penasaran terhadap sistem kerja pemerintah yang selalu berbeda dengan negara lain. Dengan hasil yang baik maupun tidak lebih baik dnegan negara yang lainnya.
Masing-masing negara memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui lebih dalam jalanya sistem pemerintahan yang direnanakan semtang mungkin. Masyarakat sering membandingkan dengan negara lain yang sebelumnya mereka belum mengetahui hasil dari sistem pemerintahan yang sebenarnya. Masyarakat kebanyakan tidak perduli dengan sistem pemerintahan tetapi menginginkan hasil yang nyata terjadi kepadanya.
Sitem pemerintahan masing-masing negara berbeda. Disini menjelaskan sistem pemerintahan Indonesia dengan Negara Malaysia. Yang diliht dari pandangan umum oleh masyarakat adalah negara tetangga tetapi kekayaan dan kesejahteraan yang cukup berbeda. Dan memang sistem negara Indonesia dan Malaysia jauh berbeda, walaupun negra kedua ini slaing berdekatan.



Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Setiap negara mempunyai identitas masing-masing  yang telah disepakati bersama. Adanya sebuah negara pasti ada suatu tujuan yang akan dicapai bersama dan dinikmati semuanya. Setiap negara pasti ada sebuah sistem pemerintah yang beda dengan negara lain, jika ada yang dipastikan jalannya pemerintahan pasti berbeda antara negara satu negara yang lainnya. Sistem pemerintahan dibuat demi terselenggaranya pemerintahan negara yang mampu mewujudkan tujuan sebuah negaranya, yaitu  masyarakat yang makmur, sejahtera, dan tentram. Untuk itulah sebuah negara harus ada pemerintahan yang bertugas  mengatur dan mengarahkan sebua jalannya negara dengan cara menegakkan hukum yang harus dijalani dengan baik. Serta upaya-upaya lain demi terwujudnya kesejahateraan rakyat.
Setiap negara sudah mempunyai rencana sistem pemerintahan yang akan dijalani. Namun, kenyataannya tidak semua sistem pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan. Dapat diketahui istilah secara umum dari sistem pemerintahan adalah berasal dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunana atau perpaduan hal-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Sedangkan pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif disuatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Setiap negara memiliki bentuk negara yang berbeda-beda. Bentuk negara yaitu suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengoordinasi suatu negara. Kesejahteraan rakyat tergantung sistem dan pemerintahan negara itu sendiri. Perbedaan prinsip suatu negara menjadikan sebuah ngara akan kelihatan dimana negar yagn sukses dan negara yang gagal  membuat rakyatnya sejahtera. Tapi, semua tidak boleh semua disalahkan keada pemerintah, karena semua tergantung dengan dirinya masing-masing.
Dalam pemandangan perbedaan sistem pemerintahan dalam suatu negara ini, penusun tertarik untuk membahas dan menajdikansuatu karya tulis. Penyusun mengambil dua negara untuk menjadikan pokok bahasan di karya tulis ini. Negara yang dipilih oleh penyusun yaitu, negara Indonesia dengan negara Malaysia. Sehingga penyusun menarik kesimpulan berupa judul karya ilmiah yaitu Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia. Penyusun berharap agar pembaca dapat berpartisisapasi terhadap karya ilmiah yang telah disusun oleh saya agar penegetahuan manjadi luas.

B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan dari latar belakang yang telah dikemukakan oleh penyusun dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut.
1.   Bagaimana sistem pemerintahan negara indonesia?
2.   Bagaimana sistem pemerintahan negara Malaysia?
3.   Bagaimana perbandingan pelaksanaan sistem pemerintaham negara Indonesia dengan negara lain?
4.   Bagaimana perbandingan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara Malaysia?

C.    Tujuan Penulisan
            Berdasarkan dari rumusan masalah dapat diambil tujuan masalah yang sebagai berikut.
1.    Mengetahui sistem pemerintahan negara indonesia.
2.    Mengetahui sistem pemerintahan negara Malaysia.
3.    Mengetahui perbandingan pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain.
4.    Mengetahui perbandingan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara Malaysia.

D.    Manfaat
                  Penulis mengharapkan karya tulis ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Agar pembaca tahu bahwa maing negara mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda.
    



                                               
BAB II
METODE PENELITIAN

A.    Wawancara
Pecakapan antara dua orang atau lebih dan berlangsung antara narasumber dan  pewawancara itulah pengertian wawancara. Tapi disini penelitian tidak melakukan wawancara secara langsung. Dengan cara mencari atau mengutip pendapat-pendapat seseorang yang telah diungkapkan di media masa. Sehingga kegiatan pembuatan karya tulis ini lebih mudah dan dapt ditunjukkan buktinya.
B.     Observasi
            Pengertian dari observasi dalam KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) ialah pengamatan atau peninjauan secara cermat terhadap suatu hal. Observasi yang dilakukan pada karya tulis ini adalah memperhatikan kondisi kesejahteraan rakyat disekitar tempat tinggal. Dan membadingkan negara lain dengan cara mencari keadaan kondisi negara yang akan dibandingkan dalam surat kabar atau media massa yang ada dan berita-berita  dari negara perbandingan.
C.    Studi Kepustakaan
            Menurut M. Nazir dalam bukunya yang berjudul “Metode Penelitian” mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan studi pustaka adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelahan terhadap buku-buku, litertur-litertur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya masalah yang dipecahkan.
D.    Dokumentasi
            Menurut KBBI dokumentasi diartikan pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi dalam bidang pengetahuan. Pemberian atau  pengumpulan  bukti dan keterangan  seperti gambar, kutipan, guntingan  koran, dan bahn referensi lainnya.
E.     Studi Lapangan
            Studi lapangan menurut situs wikipedia memiliki pengertian atau ulasan yang menyangkut penelitian yaitu salah satu meetode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif yang tidak memerlukan pengetahuan mendalam akan literatur yang digunakan dan kemampuan tertentu dari pihak peneliti. Di sini peneliti memandang gejala dan akibat dari masalah yang akan dibahas


BAB III

LANDASAN TEORI


A.    Perbandingan
            Perbandingan menurut KBBI adalah pertimbangan, perbedaan (selisih) kesamaan. Perbandingan adalah kata kunci dalam karya tulis ini.
B.     Sistem
            Pengertian sistem menurut ahli Sumantri adalah sekeompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud. Apabila bagian dari salah satu rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka masud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
C.    Pemerintahan
            Pemerintah dalam arti luas adalah perbautan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksektif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan.
D.    Negara
            Negara menurut situs Wikipedia yaitu suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
E.     Sistem pemerintahan
            Menurut situs Wikipedia sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki oleh suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Menurut doktrin hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi kedalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut.
a.    Sistem pemerintahan negarr dari suatu negara dalam arti paling luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
b.   Sistem pemerintahan negara dalam arti luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertindak tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintahan pusat (central goverment) dan bagian-bagian yang tedapat di dalam negara di tingkat lokal (local goverment).
c.    Sistem pemrintahan negara dalam arti sempit
Suatu tatanan aytau struktur pemerintahan yang bertitik dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif.


BAB IV
PEMBAHASAN

     Sistem pemerintahan ada 4 yaitu sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan refenderum,dan sistem parlemen satu kamar  dan dua kamar.

A.  Sistem Pemerintahan Indonesia

             Di dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahann sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
            Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapakan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalanannya, Indonesia pernah menerapkan sistem parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.

a.    Tahun 1945-1949
Sistem pemerintahan : Presidensial
      Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu (agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekuasaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan Indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
b.    Tahun 1949-1950
Sistem pemerintahan : Quasy Parlementer
      Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
c.    Tahun 1950-1959
Sistem pemerintahan : Parlementer

d.   Tahun 1959-1966
Sistem pemerintahan : Presidensial
      Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden1959 yang isinya,
1.      Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD1945
2.      Pembubaran Badan Konstitusional
3.      Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
e.    Tahun 1966-1998
Sistem pemerintahan : Presidensial
 Pokok-pokok sistem pemeritahan
(sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945)  
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
·         Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rehtsstaat).
·         Sistem konstitusional.
·         Kekuasaan tertinggi di tangan pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·         Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·         Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·         Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
            Pemeritahan orde baru dengan tujuan kunci pokok diatas berjalan dengan sangat stabil dan kuat pemeirintahan memiliki kekuasaan yang besar. Sistem pemerintahan presidensialyang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintah lebih stabil.
            Di akhir orde baru muncul pergerakkan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yagn lenih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintah konstitusinonal (berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yagn didalamanya terdapat pembatasan kekuasaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun 1992, 2000, 2001, 2002. Berdasarkan konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yana lebih demokratis akan terwujud.
       
(Pokok –pokok sistem pemerintah setelah amandemen)
·         Bentuk negara kekuasaan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
·         Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
·         Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintah. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
·         Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
·         Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakila Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintah.
·         Kekuasaan yudikatif dijalankan Mahkah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
·         Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan unutk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
·         Presiden sewakktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
·         Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan persetujuan dari DPR.
·         Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan dari DPR.
·         Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
            Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.  Perubahan baru tersebut antara lain adanya pemlihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
            Ciri-ciri sistem pemerintahan indonesia adalah sebagai berikut.
·         Presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan dan  kepala negara sekaligus.
·         Badan eksekutif diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat atau melalui badan legislatif.
·         Presiden memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memperhentikan pejabat-pejabat yang mmemimpin suautu departement ataupun non departement.
·         Menteri-menteri hanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
·         Badan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif.
·         Badan eksekutif tidak dapat dijatuhkan begitu saja oleh badan legislatif.

B.  Sistem Pemerintahan Negara Malaysia

            Malaysia merupakan Negara yang terbentuk federasi dan negara Monarki Konstitusional. Dimana Malaysia terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan yaitu persekutuan yaitu persekutuan Kuala Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal. Setiap bagian negara memiliki majelis, dan pemerintah negara lain bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief minister) dimana kepala menteri di tiap Negara bagian diangkat oleh majelis Negara bagian.
`           Dalam Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan asa kekuasaan Negara bagian. Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseleruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekuasaan yang tertinggi. Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintahan Negara bagian bebas pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan.
Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya oleh seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran, empat pemimpin negeri lainnya, yang bergekar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah Sistem parlementer yang dipakai oleh Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, yang merupakan warisan penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila melihat prateknya, kekuasaan lebi berpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan yudikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Dalam sistem pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan adalah seseorang perdana menteri.
Sistem politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan eksektif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri, konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan mayoritas di dalam parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu. Sendangkan, kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Dalam kekuasaan legislatif Malaysia memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di Negara bagian. Anggota HoR dipilih melalui populer vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Dalam hal kekuasaan Yudikatif, sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session’s Courts, Magistrate’s Courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintahan federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusann lain.
Pemilihan umum parlemen Malaysia dilakukan oaling sedikit lima tahun sekali. Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga. Di beberapa negara bagian, Voting tidak diwajibkan. Malaysia menganut sistem multipartai. Seperti Indonesia, banyak sekali partai di Malaysia, sekitar 33 parpol. Namun, berbeda dengan Indonesia, pemilu hanya diikuti dua kontestan, yaitu parpol yang tergabung dalam Barisan Nasional (BN) dan parpol yang tergabung dalam Barisan Alternatif (BA).
BA adalah koalisi partai penguasa yang ditulangpunggungi UMNO (United Malays National Organization), MCA (Malaysian Chinese Association), dan MIC (Malaysian India Congress), serta sebelas partai pendukung lainnya. Adapun BA adalah kumpulan partai oposisi yang dipimpin PAS (Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP (Democratic Action Party), dan 16 partai pendukung lainnya.
Di Malaysia, yang ,menganut sistem parlementer, pelaksanaan pemilu dalam menentukan pilihan. Partai-partai dengan latar belakang ras dan bendera koalisi, yang dijalin sebelum dan sesudah pemilu, serta dilakukan secara permanen. Kerangka konstitusional sistem politik Malaysia memang bersifat demokratis. Namun, kerangka demokratis itu disertai kontrol otoritarian yang luas untuk menyambut oposisi yang efektif. Karena itu, sulit dibanyangkan partai pemerintah bisa kalah. Sejak awal, sistem politik Malaysia merupakan campuran dari karakteristik responsif dan represif. Sistem pemilu Malaysia juga tidak jurdil. Sistem dirancang untuk cenderung mengutungkan partai pemerintah sehinggah hampir mustahil ia dapat dikalahkan.
Dalam setiap pemili, BN selalu memenangkan kursi di parlemen. Bahkan, dalam pemilu 1990 dan 1999, ketika UMNO dilanda perpecahan serius dan BN dalam tekanan politik yang kuat oleh gerakan reformasi, oposisi tetap kalah.
Dalam demikian, pemilu dalam prakteknya tidak bisa menggati pemerintahan, tetapi hanya memaksa pemerintah untuk lebih responsif. Pemilu Malaysia hanyalah casting suara dari ritual rutin empat atau lima tahun sekali untuk memperbarui UMNO memenangkan pemili Golkar pada era Orde Baru di Indonesia.
Sistem kekuasaan legislatif di Malaysia dibagi antara legeslatur persekutuan dan legeslatur negeri. Parlemen Bikameral sendiri terdiri dari Dewan Rendah, Dewan Rakyat-DPR dalam sistem di Indonesia, Dewan Tinggi Senat dan Dewan Negara. Sebanyak 222 anggota Dewan selama 5 tahun. Sementara 70 senator  akan memegang masa jabatan selama 2 tahun dimana 26 orang diantaranya dipilih oleh 13 majelis negeri bagian.
Sementara kekuasaan eksekutifnya dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam Konstitusi Malaysia ditetapkan bahwa perdana menteri Malaysia haruslah angota Dewa Rakyat yang kepemimpinannya diresti oleh yang di Pertuan Agong dan mendapatkan mayoritas di parlemen. Sedangkan kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara yang kemudian bertanggung jawab kepada badan  tersebut.
Ketentuan pemerintahan negara Malaysia adalah sebagai berikut.
·         Badan perundangan
Badan perundingan/Legislatif memiliki kewenangan mengubah undang-nudang. Parlemen terdiri daripada Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dan dua Dewan, yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat.
·         Yang di-Pertuan agong
Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong adalah Ketua Negara/Kepala Negara yang mengambil keutamaan mengatasi semua orang dalam persekutuan dan tidak boleh dikenakan dakwaan dalam apa-apa juga perbicaraan dalam mana-mana makamah.
·         Dewan Negara
Dewan Negara adalah Majelis Tertinggi yang berperan membahaskan sesuatu rangkaian undang-undang dengan lebih detail. Ia juga bertanggung jawan membincangkan perkara-perkara yang menjadi kepentingan publik.
·         Dewan Rakyat
Dewan Rakyat adalah Majelis khusus untuk rakyat membawa aspirasi rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen. Anggota Dewan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilihan raya umum.
·         Badan Pemerintah
Badan pemerintah atau eksekutif adalah badan yang menjalankan atau melaksanakan roda pemerintahan dengan sejalan konstitusi.
·         Jemaah Menteri
Jemaah Menteri adalah badan yang melaksanakn kuasa eksekutif yang dipegang oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong.
·         Majlis Raja-raja
Majlis Raja-raja mengandungi semua Raja Melayu dan Yang di-Pertuan Agong.
·         Badan Kehakiman
Badan Kehakiman memrupakan badan ketiga dalam sistem kerajaan Malaysia. Kekuasaan kehakiman ini dipegang oleh Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rendah.


C.  Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Lain.

            Sistem pemerintahan yang diterapkan setiap negara berbeda satu sama lain. Dengan memahami sistem pemerintahan negara-negara lain, akan menambah wawasan kita sekaligus bisa dijadikan sebagai bahan perbandingan bagi negara kita. Oleh karena itu, setelah mengetahui persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahan, maka kita dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik.
Perbedaan penerapan sistem pemerintahan antar negara disebabkan banyak hal, seperti kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan.  Faktor lain yang sangat berpengaruh adalah komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan, sistem kepartaian yang berkembang di negara yanga bersangkutan, tradisi yang telah berkembang di negara bersangkutan, serta budaya politik dominan di masyarakat yang bersangkutan.
Komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan sangat menentukan corak pelaksanaan sistem pemerintahan suatu negara. Hal ini bisa dilihat pada perbedaan penyelenggaraan pemerintahan pada masa Orde Baru dengan masa reformasi.
Sistem kepartaian yang berkembang di suatu negara juga ikut mempengaruhi penyelenggaraan suatu pemerintah. Sebgai contoh sistem kepartaian dengan dua partai yang dominan, seperti di Inggris yang mencipatakan peluang bagi tercapainya sistem pemerintahan secara optimal. Hal tersebut akan berbeda dengan sistem multipartai yang seakan-akan membawa dampak ketidakstabilan penyelenggaraan pemerintahan.
Tradisi politik yang berkembang pada suatu negara sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contohnya adalah tradisi politik demokrasi yang sulit berkembang di Indonesia lurut berpengaruh pada proses penyelenggaraan pemerintahan.
Faktor yang mendukung ialah budaya politk yang berkembang dalam masyarakat. Ada budaya politik ysng dapt mendorong terwujudnya demokrasi, namun ada pula budaya politik yang berkembang dalam masyarakat yang menghambat proses demokrasi dan justru mendorong ke arah pemerintahan yang diktator.







D.  Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Malaysia

Dengan adanya faktor-faktor yang ikut menentukan sistem pemerintahan suatu negara, maka telah jelas bahwa sistem pemerintahan suatu negara itu pasti berbeda satu sama lain. Untuk dapat memahami lebih jaih, kita bisa membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara Malaysia.





Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesian Dengan Negara Malaysia
No.
Kategori
Indonesia
Malaysia
1
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi
Federal dengan 13 negara bagian dan wilayah persekutuan
2
Bentuk pemerintahan
Republik
Monarki Konstitusional
3
Sistem pemerintahan
Presidensial dengan masa jabatan 5 tahun
Parlementer dengan masa jabatan 5 tahun
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negarra sekaligus kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
Kepala negara adalah oleh raja yang disebut Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia) dan Perdana Menteri sebagi kepala pemerintahan.
5
Legislatif/ parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat)
6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan si bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session’s Courts, Magistrate’s Courts dan Juvenile Courts.




BAB V
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Sistem pemerintahan indonesia dnegan negara malaysia berbeda. Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sam lain mmenuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-embaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif , legislatif, yudikatif dan birokratif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unur lain seperti parlemen, pemilu dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi menjadi dua, yaitu presidensial dan parlementer. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlemente didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjlan sesuai dengan mekanisme demokarsi, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan  pemerintahan di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintaha di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal  tiu bermula dari adanta krisis moneter dan krisis ekonomi.

B.     SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar