Puji syukur terhadap kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas segala Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehangga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam proses
pengerjaannya yang mengahasilkan sebuah karya ilmiah dengan harapan hasil
yang memuaskan.
Tidak lupa saya ucapkan terima kash
kepada guru pembibing saya yang telah menberikan kepercayakan kepada saya
untuk menyelesaikan karaya ilmiah. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman
saya yang membantu dalam pengerjaan karya ilmiah ini.
Harapan saya semoga karya ilmiah ini dapat
membantu semua pembacanya agar dapat menmbah wawasan pengetahuan yang cukup
luas. Pengetahuan yang terkadang-kadang diremehkan oleh sebagian orang. Dan
kita semua dapat mengambil manfaat dari hasil tulisan saya.
Karya ilmiah ini dri penilaian saya
sendiri masih banyak kekerungan sehingga sangat dibutukan msukan-masukan
yang bersifat membangun, sehingga saya dapat memeperbaiki kraya ilmiah ini.
Saya akan berusaha untuk menyempurnakan karya ilmiah ini dengan menerima saran
yang mendukung.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
ABSTRAKSI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB
II
METODE PENELITIAN
BAB
III LANDASAN TEORI
BAB
IV PEMBAHASAN
A. Sistem
Pemerintahan Indonesia
B. Sistem
Pemerintahan Malaysia
C. Perbandingan
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Malaysia
D. Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Malaysia
BAB
V PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Penelitian tentang “ Perbandingan Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Malaysia” bertujuan untuk memberi
informasi dan pembelajaran pada semua kalangan tentang pemerintahan di negara
masing-masing dan dibanding dengan negara lain. Penelitian ini dilakukan dengan
cara membaca dan mencari informasi diberbagai media yang ada. Pencarian
informasi tentang penelitian ini dilakukan karena penasaran terhadap sistem
kerja pemerintah yang selalu berbeda dengan negara lain. Dengan hasil yang baik
maupun tidak lebih baik dnegan negara yang lainnya.
Masing-masing negara memiliki kelebihan dan
kekurangan yang berbeda. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui lebih dalam
jalanya sistem pemerintahan yang direnanakan semtang mungkin. Masyarakat sering
membandingkan dengan negara lain yang sebelumnya mereka belum mengetahui hasil
dari sistem pemerintahan yang sebenarnya. Masyarakat kebanyakan tidak perduli
dengan sistem pemerintahan tetapi menginginkan hasil yang nyata terjadi
kepadanya.
Sitem pemerintahan masing-masing negara
berbeda. Disini menjelaskan sistem pemerintahan Indonesia dengan Negara
Malaysia. Yang diliht dari pandangan umum oleh masyarakat adalah negara
tetangga tetapi kekayaan dan kesejahteraan yang cukup berbeda. Dan memang
sistem negara Indonesia dan Malaysia jauh berbeda, walaupun negra kedua ini
slaing berdekatan.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan
Negara Malaysia
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Setiap negara mempunyai identitas
masing-masing yang telah disepakati bersama. Adanya sebuah negara pasti
ada suatu tujuan yang akan dicapai bersama dan dinikmati semuanya. Setiap
negara pasti ada sebuah sistem pemerintah yang beda dengan negara lain, jika
ada yang dipastikan jalannya pemerintahan pasti berbeda antara negara satu
negara yang lainnya. Sistem pemerintahan dibuat demi terselenggaranya
pemerintahan negara yang mampu mewujudkan tujuan sebuah negaranya, yaitu
masyarakat yang makmur, sejahtera, dan tentram. Untuk itulah sebuah negara
harus ada pemerintahan yang bertugas mengatur dan mengarahkan sebua
jalannya negara dengan cara menegakkan hukum yang harus dijalani dengan baik.
Serta upaya-upaya lain demi terwujudnya kesejahateraan rakyat.
Setiap negara sudah mempunyai rencana
sistem pemerintahan yang akan dijalani. Namun, kenyataannya tidak semua sistem
pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan. Dapat diketahui istilah secara
umum dari sistem pemerintahan adalah berasal dua kata yaitu sistem dan
pemerintahan. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan
terorganisasi, suatu himpunana atau perpaduan hal-hal atau bagian yang
membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Sedangkan
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif disuatu negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Setiap negara memiliki bentuk negara yang
berbeda-beda. Bentuk negara yaitu suatu istilah yang digunakan untuk merujuk
pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengoordinasi suatu
negara. Kesejahteraan rakyat tergantung sistem dan pemerintahan negara itu
sendiri. Perbedaan prinsip suatu negara menjadikan sebuah ngara akan kelihatan
dimana negar yagn sukses dan negara yang gagal membuat rakyatnya
sejahtera. Tapi, semua tidak boleh semua disalahkan keada pemerintah, karena
semua tergantung dengan dirinya masing-masing.
Dalam pemandangan perbedaan sistem
pemerintahan dalam suatu negara ini, penusun tertarik untuk membahas dan
menajdikansuatu karya tulis. Penyusun mengambil dua negara untuk menjadikan
pokok bahasan di karya tulis ini. Negara yang dipilih oleh penyusun yaitu,
negara Indonesia dengan negara Malaysia. Sehingga penyusun menarik kesimpulan
berupa judul karya ilmiah yaitu Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia dengan Negara Malaysia. Penyusun berharap agar pembaca dapat
berpartisisapasi terhadap karya ilmiah yang telah disusun oleh saya agar
penegetahuan manjadi luas.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan dari latar belakang yang telah dikemukakan oleh penyusun dapat
diambil rumusan masalah sebagai berikut.
1. Bagaimana
sistem pemerintahan negara indonesia?
2. Bagaimana
sistem pemerintahan negara Malaysia?
3. Bagaimana
perbandingan pelaksanaan sistem pemerintaham negara Indonesia dengan negara
lain?
4. Bagaimana
perbandingan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara Malaysia?
C. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan dari rumusan masalah dapat diambil tujuan masalah yang sebagai
berikut.
1. Mengetahui sistem pemerintahan negara
indonesia.
2. Mengetahui sistem pemerintahan negara
Malaysia.
3. Mengetahui perbandingan pelaksanaan sistem
pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain.
4. Mengetahui perbandingan sistem pemerintahan
negara Indonesia dengan negara Malaysia.
D. Manfaat
Penulis mengharapkan karya tulis ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Agar pembaca tahu bahwa maing negara mempunyai sistem pemerintahan yang
berbeda.
BAB II
METODE PENELITIAN
A. Wawancara
Pecakapan antara dua orang atau lebih dan
berlangsung antara narasumber dan pewawancara itulah pengertian
wawancara. Tapi disini penelitian tidak melakukan wawancara secara langsung.
Dengan cara mencari atau mengutip pendapat-pendapat seseorang yang telah
diungkapkan di media masa. Sehingga kegiatan pembuatan karya tulis ini lebih
mudah dan dapt ditunjukkan buktinya.
B. Observasi
Pengertian dari observasi dalam KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) ialah
pengamatan atau peninjauan secara cermat terhadap suatu hal. Observasi yang
dilakukan pada karya tulis ini adalah memperhatikan kondisi kesejahteraan
rakyat disekitar tempat tinggal. Dan membadingkan negara lain dengan cara
mencari keadaan kondisi negara yang akan dibandingkan dalam surat kabar atau
media massa yang ada dan berita-berita dari negara perbandingan.
C. Studi
Kepustakaan
Menurut M. Nazir dalam bukunya yang berjudul “Metode Penelitian” mengemukakan
bahwa yang dimaksud dengan studi pustaka adalah teknik pengumpulan data dengan
mengadakan studi penelahan terhadap buku-buku, litertur-litertur,
catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya masalah yang
dipecahkan.
D. Dokumentasi
Menurut KBBI dokumentasi diartikan pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan
penyimpanan informasi dalam bidang pengetahuan. Pemberian atau
pengumpulan bukti dan keterangan seperti gambar, kutipan,
guntingan koran, dan bahn referensi lainnya.
E. Studi
Lapangan
Studi lapangan menurut situs wikipedia memiliki pengertian atau ulasan yang
menyangkut penelitian yaitu salah satu meetode pengumpulan data dalam
penelitian kualitatif yang tidak memerlukan pengetahuan mendalam akan literatur
yang digunakan dan kemampuan tertentu dari pihak peneliti. Di sini peneliti
memandang gejala dan akibat dari masalah yang akan dibahas
BAB III
LANDASAN TEORI
A. Perbandingan
Perbandingan menurut KBBI adalah pertimbangan, perbedaan (selisih) kesamaan.
Perbandingan adalah kata kunci dalam karya tulis ini.
B. Sistem
Pengertian sistem menurut ahli Sumantri adalah sekeompok bagian-bagian yang
bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud. Apabila bagian dari salah
satu rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka masud yang hendak
dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud
akan mendapat gangguan.
C. Pemerintahan
Pemerintah dalam arti luas adalah perbautan memerintah yang dilakukan oleh
badan legislatif, eksekutif, yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksektif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan.
D. Negara
Negara menurut situs Wikipedia yaitu suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaanya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
E. Sistem
pemerintahan
Menurut situs Wikipedia sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki oleh
suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Menurut doktrin hukum tata negara,
pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi kedalam tiga pengertian,
yaitu sebagai berikut.
a. Sistem
pemerintahan negarr dari suatu negara dalam arti paling luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan
menitikberatkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini
akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
b. Sistem
pemerintahan negara dalam arti luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang
bertindak tolak dari hubungan antar semua organ negara, termasuk hubungan
antara pemerintahan pusat (central goverment) dan bagian-bagian yang tedapat di
dalam negara di tingkat lokal (local goverment).
c. Sistem
pemrintahan negara dalam arti sempit
Suatu tatanan aytau struktur pemerintahan yang bertitik
dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara
eksekutif dan legislatif.
BAB IV
PEMBAHASAN
Sistem pemerintahan ada 4 yaitu
sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, sistem
pemerintahan refenderum,dan sistem parlemen satu kamar dan dua kamar.
A. Sistem
Pemerintahan Indonesia
Di dunia ini seperti presidensial
dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan,
karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah
berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem
pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem
pemerintahann sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapakan
sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalanannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu
itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
a. Tahun
1945-1949
Sistem pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan
yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu (agresi
militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945
terjadi pembagian kekuasaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana
Menteri maka sistem pemerintahan Indonesia menjadi Sistem Pemerintahan
Parlementer.
b. Tahun
1949-1950
Sistem pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan
Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem
pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya
diterapkan maka Sistem pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
c. Tahun
1950-1959
Sistem pemerintahan : Parlementer
d. Tahun
1959-1966
Sistem pemerintahan : Presidensial
Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden1959 yang isinya,
1. Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD1945
2. Pembubaran
Badan Konstitusional
3. Membentuk
DPR sementara dan DPA sementara
e. Tahun
1966-1998
Sistem pemerintahan : Presidensial
Pokok-pokok sistem pemeritahan
(sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD
1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
· Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rehtsstaat).
· Sistem
konstitusional.
· Kekuasaan
tertinggi di tangan pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
· Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
· Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
· Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
· Kekuasaan
kepala negara tidak terbatas.
Pemeritahan orde baru dengan tujuan kunci pokok diatas berjalan dengan sangat
stabil dan kuat pemeirintahan memiliki kekuasaan yang besar. Sistem
pemerintahan presidensialyang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan
pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintah
lebih stabil.
Di akhir orde baru muncul pergerakkan untuk mereformasi sistem yang ada menuju
pemerintahan yagn lenih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah
pemerintah konstitusinonal (berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang
konstitusional adalah yagn didalamanya terdapat pembatasan kekuasaan dan
jaminan hak asasi. Kemudian dilakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945
sebanyak 4 kali, tahun 1992, 2000, 2001, 2002. Berdasarkan konstitusi yang
telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yana lebih
demokratis akan terwujud.
(Pokok –pokok sistem pemerintah setelah amandemen)
· Bentuk
negara kekuasaan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
· Bentuk
pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
· Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintah. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
· Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
· Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakila Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintah.
· Kekuasaan
yudikatif dijalankan Mahkah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
· Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan unutk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial.
· Presiden
sewakktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
· Presiden
dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan persetujuan dari DPR.
· Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan dari
DPR.
· Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang
lama. Perubahan baru tersebut antara lain adanya pemlihan secara
langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
Ciri-ciri sistem pemerintahan indonesia adalah sebagai berikut.
· Presiden
menjabat sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara sekaligus.
· Badan
eksekutif diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh
rakyat atau melalui badan legislatif.
· Presiden
memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memperhentikan pejabat-pejabat
yang mmemimpin suautu departement ataupun non departement.
· Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
· Badan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif.
· Badan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan begitu saja oleh badan legislatif.
B. Sistem
Pemerintahan Negara Malaysia
Malaysia merupakan Negara yang terbentuk federasi dan negara Monarki
Konstitusional. Dimana Malaysia terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga
wilayah persekutuan yaitu persekutuan yaitu persekutuan Kuala Lumpur, Labuan
Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal. Setiap bagian
negara memiliki majelis, dan pemerintah negara lain bagian dipimpin oleh kepala
menteri (chief minister) dimana kepala menteri di tiap Negara bagian diangkat
oleh majelis Negara bagian.
`
Dalam Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan asa
kekuasaan Negara bagian. Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseleruhannya
diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan
perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari
Negara bagian dan dalam bidang itu pemerintah federal mempunyai kekuasaan yang
tertinggi. Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak
termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara
bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintahan Negara bagian bebas
pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan.
Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki
konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional.
Dimana kepala negaranya oleh seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan
Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan
Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran,
empat pemimpin negeri lainnya, yang bergekar Gubernur, tidak turut serta di
dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan yang dianut oleh
Malaysia adalah Sistem parlementer yang dipakai oleh Malaysia bermodelkan
sistem parlementer Westminster, yang merupakan warisan penguasa Kolonial
Britania. Tetapi apabila melihat prateknya, kekuasaan lebi berpusat di eksekutif
daripada di legislatif, dan yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan
dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan yudikatif itu dibagikan antara
pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Dalam sistem pemerintahan
Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan adalah seseorang perdana menteri.
Sistem politik Malaysia dapat dikatakan
demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya
pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis
karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan
Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuasaan eksektif dilaksanakan oleh
kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri, konstitusi Malaysia menetapkan bahwa
perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui
Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan mayoritas di dalam parlemen.
Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung
jawab kepada badan itu. Sendangkan, kabinet merupakan anggota parlemen yang
dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Dalam kekuasaan legislatif Malaysia
memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of
Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara
HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi
sementara lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di Negara bagian. Anggota HoR
dipilih melalui populer vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Dalam hal kekuasaan Yudikatif, sistem hukum
di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi
diadaptasi dari hukum India. Di malaysia terdapat Federal Court, Court of
Appeals, High Courts, Session’s Courts, Magistrate’s Courts dan Juvenile
Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan
nasehat PM. Pemerintahan federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri,
pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan
keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan
beberapa urusann lain.
Pemilihan umum parlemen Malaysia dilakukan
oaling sedikit lima tahun sekali. Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas
dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota
dewan legislatif negara bagian juga. Di beberapa negara bagian, Voting tidak
diwajibkan. Malaysia menganut sistem multipartai. Seperti Indonesia, banyak
sekali partai di Malaysia, sekitar 33 parpol. Namun, berbeda dengan Indonesia,
pemilu hanya diikuti dua kontestan, yaitu parpol yang tergabung dalam Barisan
Nasional (BN) dan parpol yang tergabung dalam Barisan Alternatif (BA).
BA adalah koalisi partai penguasa yang
ditulangpunggungi UMNO (United Malays National Organization), MCA (Malaysian
Chinese Association), dan MIC (Malaysian India Congress), serta sebelas partai
pendukung lainnya. Adapun BA adalah kumpulan partai oposisi yang dipimpin PAS
(Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP (Democratic
Action Party), dan 16 partai pendukung lainnya.
Di Malaysia, yang ,menganut sistem
parlementer, pelaksanaan pemilu dalam menentukan pilihan. Partai-partai dengan
latar belakang ras dan bendera koalisi, yang dijalin sebelum dan sesudah
pemilu, serta dilakukan secara permanen. Kerangka konstitusional sistem politik
Malaysia memang bersifat demokratis. Namun, kerangka demokratis itu disertai
kontrol otoritarian yang luas untuk menyambut oposisi yang efektif. Karena itu,
sulit dibanyangkan partai pemerintah bisa kalah. Sejak awal, sistem politik
Malaysia merupakan campuran dari karakteristik responsif dan represif. Sistem
pemilu Malaysia juga tidak jurdil. Sistem dirancang untuk cenderung
mengutungkan partai pemerintah sehinggah hampir mustahil ia dapat dikalahkan.
Dalam setiap pemili, BN selalu memenangkan
kursi di parlemen. Bahkan, dalam pemilu 1990 dan 1999, ketika UMNO dilanda
perpecahan serius dan BN dalam tekanan politik yang kuat oleh gerakan
reformasi, oposisi tetap kalah.
Dalam demikian, pemilu dalam prakteknya
tidak bisa menggati pemerintahan, tetapi hanya memaksa pemerintah untuk lebih
responsif. Pemilu Malaysia hanyalah casting suara dari ritual rutin empat atau
lima tahun sekali untuk memperbarui UMNO memenangkan pemili Golkar pada era
Orde Baru di Indonesia.
Sistem kekuasaan legislatif di Malaysia
dibagi antara legeslatur persekutuan dan legeslatur negeri. Parlemen Bikameral
sendiri terdiri dari Dewan Rendah, Dewan Rakyat-DPR dalam sistem di Indonesia,
Dewan Tinggi Senat dan Dewan Negara. Sebanyak 222 anggota Dewan selama 5 tahun.
Sementara 70 senator akan memegang masa jabatan selama 2 tahun dimana 26
orang diantaranya dipilih oleh 13 majelis negeri bagian.
Sementara kekuasaan eksekutifnya
dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam
Konstitusi Malaysia ditetapkan bahwa perdana menteri Malaysia haruslah angota
Dewa Rakyat yang kepemimpinannya diresti oleh yang di Pertuan Agong dan
mendapatkan mayoritas di parlemen. Sedangkan kabinet dipilih dari para anggota
Dewan Rakyat dan Dewan Negara yang kemudian bertanggung jawab kepada
badan tersebut.
Ketentuan pemerintahan negara Malaysia
adalah sebagai berikut.
· Badan
perundangan
Badan perundingan/Legislatif memiliki kewenangan mengubah
undang-nudang. Parlemen terdiri daripada Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan
Agong dan dua Dewan, yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat.
· Yang
di-Pertuan agong
Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong adalah Ketua
Negara/Kepala Negara yang mengambil keutamaan mengatasi semua orang dalam
persekutuan dan tidak boleh dikenakan dakwaan dalam apa-apa juga perbicaraan
dalam mana-mana makamah.
· Dewan
Negara
Dewan Negara adalah Majelis Tertinggi yang berperan
membahaskan sesuatu rangkaian undang-undang dengan lebih detail. Ia juga
bertanggung jawan membincangkan perkara-perkara yang menjadi kepentingan
publik.
· Dewan
Rakyat
Dewan Rakyat adalah Majelis khusus untuk rakyat membawa
aspirasi rakyat melalui wakil-wakil mereka di parlemen. Anggota Dewan Rakyat
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilihan raya umum.
· Badan
Pemerintah
Badan pemerintah atau eksekutif adalah badan yang
menjalankan atau melaksanakan roda pemerintahan dengan sejalan konstitusi.
· Jemaah
Menteri
Jemaah Menteri adalah badan yang melaksanakn kuasa
eksekutif yang dipegang oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong.
· Majlis
Raja-raja
Majlis Raja-raja mengandungi semua Raja Melayu dan Yang
di-Pertuan Agong.
· Badan
Kehakiman
Badan Kehakiman memrupakan badan ketiga dalam sistem
kerajaan Malaysia. Kekuasaan kehakiman ini dipegang oleh Mahkamah Tinggi dan
Mahkamah Rendah.
C. Perbandingan
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Lain.
Sistem
pemerintahan yang diterapkan setiap negara berbeda satu sama lain. Dengan
memahami sistem pemerintahan negara-negara lain, akan menambah wawasan kita
sekaligus bisa dijadikan sebagai bahan perbandingan bagi negara kita. Oleh
karena itu, setelah mengetahui persamaan dan perbedaan antara sistem
pemerintahan, maka kita dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang
dianggap lebih baik.
Perbedaan penerapan sistem pemerintahan
antar negara disebabkan banyak hal, seperti kondisi sosial budaya dan politik
yang berkembang di negara yang bersangkutan. Faktor lain yang sangat
berpengaruh adalah komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak
diwujudkan, sistem kepartaian yang berkembang di negara yanga bersangkutan,
tradisi yang telah berkembang di negara bersangkutan, serta budaya politik
dominan di masyarakat yang bersangkutan.
Komitmen elite politik terhadap sistem
politik yang hendak diwujudkan sangat menentukan corak pelaksanaan sistem
pemerintahan suatu negara. Hal ini bisa dilihat pada perbedaan penyelenggaraan
pemerintahan pada masa Orde Baru dengan masa reformasi.
Sistem kepartaian yang berkembang di suatu
negara juga ikut mempengaruhi penyelenggaraan suatu pemerintah. Sebgai contoh
sistem kepartaian dengan dua partai yang dominan, seperti di Inggris yang
mencipatakan peluang bagi tercapainya sistem pemerintahan secara optimal. Hal
tersebut akan berbeda dengan sistem multipartai yang seakan-akan membawa dampak
ketidakstabilan penyelenggaraan pemerintahan.
Tradisi politik yang berkembang pada suatu
negara sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contohnya
adalah tradisi politik demokrasi yang sulit berkembang di Indonesia lurut
berpengaruh pada proses penyelenggaraan pemerintahan.
Faktor yang mendukung ialah budaya politk
yang berkembang dalam masyarakat. Ada budaya politik ysng dapt mendorong
terwujudnya demokrasi, namun ada pula budaya politik yang berkembang dalam
masyarakat yang menghambat proses demokrasi dan justru mendorong ke arah
pemerintahan yang diktator.
D. Perbandingan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara Malaysia
Dengan adanya faktor-faktor yang ikut
menentukan sistem pemerintahan suatu negara, maka telah jelas bahwa sistem
pemerintahan suatu negara itu pasti berbeda satu sama lain. Untuk dapat memahami
lebih jaih, kita bisa membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia
dengan negara Malaysia.
Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan
Indonesian Dengan Negara Malaysia
No.
|
Kategori
|
Indonesia
|
Malaysia
|
1
|
Bentuk negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi
|
Federal dengan 13 negara bagian dan wilayah persekutuan
|
2
|
Bentuk pemerintahan
|
Republik
|
Monarki Konstitusional
|
3
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensial dengan masa jabatan 5 tahun
|
Parlementer dengan masa jabatan 5 tahun
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden sebagai kepala negarra sekaligus kepala pemerintahan dipilih
langsung oleh rakyat
|
Kepala negara adalah oleh raja yang disebut Yang di-Pertuan Agong (Raja
Malaysia) dan Perdana Menteri sebagi kepala pemerintahan.
|
5
|
Legislatif/ parlemen
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of
Representatives (Dewan Rakyat)
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah Agung, badan peradilan si bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.
|
Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session’s Courts,
Magistrate’s Courts dan Juvenile Courts.
|
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem pemerintahan indonesia dnegan negara
malaysia berbeda. Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sam lain
mmenuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-embaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif ,
legislatif, yudikatif dan birokratif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unur lain seperti parlemen, pemilu dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara
modern terbagi menjadi dua, yaitu presidensial dan parlementer. Pembagian
sistem pemerintahan presidensial dan parlemente didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik,
lembaga-lembaga negara itu berjlan sesuai dengan mekanisme demokarsi, sedangkan
dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembga itu bekerja sesuai dengan
prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di
negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan
negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintahan di negara
terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan
dalam negara. Perubahan pemerintaha di Indonesia terjadi antara tahun 1997
sampai 1999. Hal tiu bermula dari adanta krisis moneter dan krisis
ekonomi.
B. SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah
ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu
segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan dan
rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan karya tulis ini. Semoga makalah ini
bermanfaat untuk kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar